Sabtu, 03 November 2012
Perlindungan Konsumen Pelayanan Puskesmas
Menengok Pelayanan Puskesmas dalam Perlindungan Konsumen
Oleh : HARMONO, S.H
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Banjarnegara Hp 085 291 637 379
Konsumen adalah raja, pepatah itu memang populer tetapi jarang diterapkan. Seperti yang terjadi pada beberapa pelayanan publik malah justru sebaliknya, pegawai dianggap mereka harus di hormati sedangkan pasien masyarakat yang menerima pelayanan seringkali dianggap sebelah mata oleh pemangku pelayanan tersebut. Seperti terjadi pada berita yang dimuat SatelitPost edisi Sabtu (3 Nop 2012) kemarin tentang Dokter yang merupakan pegawai puskesmas selalu datang ke kantornya telat sehingga warga yang membutuhkan palayanan menjadi kecewa.
UUPK DALAM PELAYANAN KESEHATAN UNTUK KEPENTINGAN PASIEN.
Sehat itu masa depan yang mana telah disampaikan pada peringatan hari kesehatan nasional tanggal 12 november. Sehat juga sangat diinginkan oleh Arif Bagus yang memeriksakan anaknya di Puskesmas Banjarnegara Sabtu Pekan lalu. Meski WHO organisasi kesehatan dunia mengatakan bahwa kesehatan bukanlah segalanya tapi tampa kesehatan segalanya tampa berarti. Sudah menjadi kebiasaan bagi setiap orang yang sakit akan berusaha untuk sembuh berobat ke dokter atau ke Puskesmas/ Rumahsakit untuk mendapatkan pelayanan dokter. Puskesmas maupun Rumah sakit adalah tempat dokter bekerja, Ketika seorang memutuskan menjadi profesi dokter semestinya memberikan keiklasannya dalam pelayanan ke pasien. Dokter Puskesmas adalah dokter PNS yang sudah di gaji negara semestinya mengabdikan kepentingannya ke negara dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sejak dokter menyatakan setuju, terjadilah transaksi, dimana timbul hak dan kewajiban dokter-pasien yang mengikat dalam pelayanan kesehatan. Namun kalau menelisik kasus dalam berita di Atas Seorang dokter tidak hanya di Puskesmas Banjarnegara saja adapula di daerah pinggiran dan pengunungan bahkan Dokter telat datang ke tampat kerjanya hal ini membikin miris kita sebagai masyarakat yang harus di layani oleh abdinegara yang bernama dokter tersbut.
Dahulu hubungan dokter – pasien adalah aktif –pasif, dokter aktif seperti seorang ayah yang tahu apa yang paling baik untuk anaknya. Perkembangan selanjutnya menjadi hubungan membimbing-berkerja sama (guidance-cooperation). Dokter memberikan intruksi, pasien mempunyai aspirasi untuk berkerjasama dengan dokternya. Kini hubungan antara dokter dengan pasien sudah setara ,yaitu pasien memahami hak-haknya bersifat horizontal, namun sering pasien / masyarakat penguna pelayanan puskesmas sering kali tidak memahami dan tidak menggunakan haknya,karena keadaan sakit, tidak berfikir jernih, juga awam, sehingga ia pasif. Sebaliknya dokter, rumah sakit posisinya lebih kuat karena menguasai ilmu kedokteran dan professional.
Pelayanan kesehatan adalah hak pasien, tentu saja tidak berarti bahwa hak tersebut tidak Cuma-Cuma. Sekurangnya pemerintah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu dalam jumlah memadai, tempat dan harga terjangkau. Namun dalam perkembangannya jasa pelayanan kesehatan sekarang sudah menjadi industry dan komoditas ekonomi, meskipun depkes masih malu mengakui adanya komersialisasi dalm pelayanan kesehatan. Bukan hanya badan hukum tertentu yang ada di Indonesia yang dapat mendirikan rumah sakit akan tetapi investor asing juga terbuka kesempatan lebar untuk menanamkan modalnya dalam industri pelayanan kesehatan di Indonesia.
Disamping itu dokter yang notabene abdi negara yang selalu mengabdikan masyarakat karena sudah di gaji negara masih ngorder buka mengutamakan prakter pribadi tiap harinya sehingga bekerja di Puskesmas/Rumah Sakit menjadi dinomor duakan menyebabkan molornya pelayanan publik yang bernama Puskesmas ataupun Rumah Sakit, akhirnya Kepala DKK pun beralasan telatnya dokter ke puskesmas karena harus menolong orang terlebih dahulu keterlambatannya bukan di sengaja, namun kalau datangnya telat setiap hari apa yang perlu dikata apa tiap hari harus menolong yang harus ditolong karena buka praktek pribadi. Sedangkan Undang Undang No.23 th 1992 tentang kesehatan antara lain mengatur upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan sebagai pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan, dengan pengertian sarana pelayanan kesehatan harus tetap memperhatikan golongan masyarakat yang kurang mampu dan tidak semata mata mencari keuntungan. Hal tersebut sulit dilaksanakan karena 27 Peraturan Pemerintah yang di tunjuk oleh UU kesehatan baru 3 PP yang sudah selesai dan 24 PP belum terbit yang pada akibatnya pasien dalam pelayanan kesehatan terlambat.
Menyinggung mengenai UUPK dengan pelayanan jasa kesehatan oleh dokter, hingga saat ini belum ada kesepakatan atau pro dan kontra antara YLKI, YPKKI, yang mana salah satu pihak tidak mengharuskan dokter tunduk pada UUPK. Adapun alasannya yaitu UUPK diterapkan untuk hal- hal yang sifatnya yang menjanjikan hasil,sementara pasien yang di obati dokter tidak ada jaminan pasti sembuh, jadi pelayanan kesehatan tidak dapat dikenakan UUPK. Menyinggung pada UU No.8 tahun 1999 yang mencakup hak dan kewajiban penderita selaku konsumen pada sebuah Rumah Sakit atau Puskesmas yang juga ada di UUPK yaitu ada 9 begitu pula peraturan yang di keluarkan oleh Dep. Kes RI misalkan:
1. Hak dan kewajiban konsumen / penderita
HAK
a) Kenyamanan dan keselamatan penderita.
b) Adanya ‘’informed consent’’ penderita berhak mendapatkan penjelasan yang lengkap sebelum dilakukan tindakan tertentu.
c) Tuntutan ganti rugi,kompensasi dll
KEWAJIBAN
a) Kepatuhan penderita akan prosedur dan tata cara pengobatan akan mendukung kesembuhan.
b) Penderita membayar sesuai dengan tariff yang telah di sepakati.dll
KESIMPULAN :
UUPK dibuat untuk melindungi konsumen dan produsen atas hak dan kewajiban mereka, akan tetapi berbicara mengenai kensumen – produsen secara historis dan arti, bahwa konsumen itu pada intinya terjadi atau ada karena transaksi profit. Sedangkan jasa pelayanan kesehatan yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat umunya termasuk orang miskin juga, sesuai dengan UU No.23 th 1992, hari kesehatan nasional, UUD 45, janganlah di jadikan sebagai ajang profitisasi, yang mana nantinya akan terjadi industri jasa kesehatan yang komersiil. Jadi jasa pelayanan kesehatan baik di rumah sakit maupun puskesmas harus diatur seluruhnya di UU kesehatan,dan didalam aturan/UU tersebut diatur mengenai perlindungan pasien ( hak2) yang dapat di ambil dari UUPK yang sudah di netralisir.
Dalam Pelayanan Konsumen penguna pelayanan Puskesmas maupun Rumah sakit semetinya diutamakan karena dokter sebagai pegawai semestinya mengedepankan pelayanan publik daripada melayani praktek pribadi dirumahnya tiap pagi karena mereka sebagai abdi negara yang sudah di gaji pakai uang rakyat yang setiap bulannya kita membayar pajak kepada Pemerintah, makanya ada pepatah orang bijak taat pajak, Dokter bijak tahu kita bayar pajak makanya diutamakan dong pelayanan masyarakat. Tulisan ini bukan bermaksud menyinggung semata-mata penulis meluapkan kegeramannya melihat kondisi yang ada. Saya masih teringat waktu itu tanggal 15 Oktober 2012 saya ke RSUD Banjarnegara untuk memeriksakan gigi saya yang sakit tak tertaghan, Wakil Bupati Banjarnegara Drs H Hadi Supeno MSI dalam pidatonya dihadapan karyawan dan pegawai RSUD berpesan untuk melayani pasien setulus hati meski pasien kumal Cuma pakai sandal jepit. Pada kasus diatas memang perlu sekali peran masyarakat dalam pelayanan masyarakat, dan juga intitusi yang menaunginya semetinya memantau, monitoring bahkan sidak mendadag seperti dilakukan oleh Jokowi baru-baru ini di beberapa tempat pelayanan publik sehingga pegawainya tidak santai, tidak ABS, pelayanan prima kalau ada pemeriksaan. Penulis mohon bukalah hati para bapak birokrat pemegang pelayanan publik utamakanlah pelayanan masyarakat jangan Cuma dapat gaji, dan protes kenaikan gaji namun juga pelayanan setulus hati demi keberkahan riski amin.
Sabtu, 20 Oktober 2012
Tchef Piranti Andalan Tupperware
Jakarta - Sebuah Brand kenamaan asal Amerika yang sudah tak asing lagi di kalangan masyarakat Indonesia, Tupperware, kembali menghadirkan season terbaru Like a Chef, ajang kontes memasak yang kali ini menghadirkan selebriti-selebriti favorit Anda sebagai peserta di setiap episodenya dengan menampilkan TChef Series sebagai highlighted product dalam acara ini.
Program yang telah dimulai sejak awal September lalu ini, memiliki tema berbeda dan seru dalam setiap episodenya. Seperti bulan lalu, para duda keren telah berkompetisi di episode Duren Medan (Duda Keren Manisnya Edan!), ada pesulap yang berusaha menyihir bahan rahasia di episode Simsalakbim, keseruan para presenter seperti Steny Agustaf, Jeremy Tety, dan Fauzi Baadilla di episode Ikan Presto (Ikutan Masak Bareng Presenter Top!)
Keseruan ini masih akan berlanjut di bulan Oktober yang akan menghadirkan Ikang Fawzi, Eddi Brokoli, Asri Welas, Omas & Mastur, Mpok Atiek, dan masih banyak selebriti lainnya. Tidak hanya para selebriti yang membawa keceriaan, tapi juga sang juri Rudy Choirudin dan Titi Kamal, serta host heboh, Irfan Hakim dan Yuanita Cristiani akan tampil dan memberikan berbagai tips memasak di setiap episodenya.
Selain mendapatkan Golden Hat Like a Chef, para pemenang pada setiap episode juga berhak membawa pulang TChef Series Complete Set by Tupperware senilai hampir Rp 10.000.000,;
Ingin melihat serunya selebriti favorit Anda bertarung di dapur? Saksikan Like a Chef, setiap Minggu, pukul 09.00 hanya di TRANS7. 'Cause everybody can be like a chef!
(
adv/dtc)
Minggu, 14 Oktober 2012
Film Pelajar Purbalingga Kembali Raih Penghargaan
PURBALINGGA ECC
-Film “Jono Berlari” sutradara Astia Nur Astuti pelajar SMA Negeri 1 Bukateja Purbalingga berhasil menyabet Film Fiksi Terbaik diajang Festival Film Pelajar Krakatau (FFPK) 2012. Selain itu, film yang diproduksi Sabuk Cinema ekstrakulikuler sinematografi ini juga mendapat penghargaan Penyutradaraan Terbaik dan Penulisan Skenario Terbaik sangat membanggakan.
Film lain dari Purbalingga adalah “Sebongkah Asa di Sambirata” sutradara Heri Afandi dari Pak Dirman Film ekstrakulikuler sinematografi SMA Negeri 1 Rembang Purbalingga yang menyabet Film Dokumenter Terbaik II dan diganjar pula film dengan Musik Terbaik
“Jono Berlari” bercerita dua sahabat Jono dan Sari. Untuk menjadikan sepatunya hitam, Jono yang bercita-cita menjadi atlet lari mengoleskan langes penggorengan. Sari yang sangat perhatian terhadap Jono merayunya mengikuti lomba lari. Demi Sari, Jono memenangkan lomba lari. Demi Sari pula, Jono rela hadiah lomba diserahkan pada Sari untuk biaya berobat ibunya.
Film yang diproduksi awal 2012 lalu sempat dilarang memakai Stadion Goentoer Darjono sebagai salah satu lokasi suting oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Purbalingga. Mereka lalu nekat memakai alun-alun sebagai lokasi adegan lomba lari.
“Senang mendengar kabar ini, namun kami belum berkesempatan datang ke Lampung untuk langsung mengikuti festival dan bertemu teman-teman sesama pelajar pembuat film dari berbagai daerah,” ungkap Astia Nur Astuti.
Menurut salah satu juri, Tomy Widiyatno Taslim, “Jono Berlari” sebagai film fiksi terbaik karena memiliki tema yang kuat dan komunikatif dalam menyampaikan pesan melalui rangkaian adegan yang terstruktur. “Aspek teknis gambar juga bagus dengan shoot-shoot yang efektif untuk mendukung adegan yang dramatik,” tutur fasilitator Forum Film Pelajar Indonesia ini.
Sabtu, 13 Oktober 2012
Hak dan Kewajiban Konsumen dalam UUPK
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Kalau anda sebagai Konsumen yang di Rugikan Hub HARMONO, SH Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia Hp 085 291 637 379
Bisnis Alat Rumah Tangga Tidak Harus Punya TOko
Berbisnis alat rumah tangga ini tidak perlu membuat toko, saya memulai dengan modal yang pas-pasan. Waktu itu tahun 2010, sekitar bulan Mei. Sejarahnya begini saya ceritakan, saya melihat barang waktu itu sangat penasaran produk plastik minuman tapi tidak tumpah (tup tummbler) waktu itu kakak ipar saya yang mempunyai melihat keponakannya yang menggunakan tapi saya malu untuk menanyakan produk itu. Akhirnya saya cari produk itu di supermarket alhasil tidak ditemukan barang tersebut, kemudian saya memberanikan diri bertanya kepada kakak ipar, dan saya diperkenalkan temen kerjanya di Puskesmas dekat Owabong Obyek Wisata Air yang terbesar se Jateng itu akhirnya saya putuskan untuk mengikuti dan menjadi member Tupperware.
Pertama kali mengikuti traning NDOP di purwokerto saya ditemeni suami walau dengan roda dua sampai saat ini kamipun berusaha mengembangkan usaha ini. Pada tahun April 2011 Alhamdulillah sudah pergi ke Beijing dari hasil penjualan yang mencapai target dalam triwulan.Pada 11/11/2011 alhamdulilah saya dan suami menandatangani pembelian perumahan di Graha Banjarmangu dengan BTN ya sebagian hasil dari jerih payah menjual Tupperware. Setahun kemudian Mei 2012 sayapun pergi ke Australia untuk rekreasi target penjualan telah terpenuhi pula. Omset perbulanan untuk saat ini alhamdulilah sudah mencapai 50 jutaan perbulan. Jika mau bergabung dalam bisnis saya bisa menghubungi HP 0812 2674 7615 ATAU 0856 4199 9340 Testimoni adalah cerita sebenarnya tanpa dibuat-buat
Tulisan: HERY ETIKAWATI HARMONO Oemah Tupperware Graha Banjarmangu B 24 Banjarnegara
Senin, 08 Oktober 2012
WIrasaba dikembangkan Bukan Saingan Tunggul WUlung
PURBALINGGA ECC Rencana pengembangan Lanud TNI AU di Wirasaba Purbalingga menjadi bandara komersial diyakini bisa memacu pertumbuhan ekonomi dan pariwisata. Keyakinan tersebut terungkap dalam pertemuan para bupati dari lima kabupaten di Purbalingga, Sabtu (6/10).
Kelima bupati yang hadir yaitu Bupati Banyumas Mardjoko, Bupati Banjarnegara Sutedjo Slamet Utomo, Bupati Wonosobo Kholiq Arief, Sekda Kebumen Adi Pandoyo dan tuan rumah Bupati Purbalingga Heru Sudjatmoko.
Lima kabupaten yang menjadi ring utama pengembangan Lanud Wirasaba tersebut juga menyatakan siap mendukung dan melakukan pembenahan akses sarana transportasi menuju bandara Wirasaba. Bupati Banyumas Mardjoko menyatakan, pihaknya tengah mempesiapkan jalan dari Purwokerto ke Wirasaba melalui Sokaraja.
Sekda Kebumen Adi Pandoyo menyatakan siap meningkatkan akses jalan Kebumen-Banjarnegara-Purbalingga melalui waduk Sempor. Selama ini warga Kebumen menggunakan jalur transportasi udara melalui Yogyakarta atau Semarang. Hal itu dinilai terlalu jauh jika dibandingkan dengan Purbalingga.
Bupati Wonosobo, Kholiq Arief meyakini pengembangan Lanud Wirasaba akan meningkatkan pertumbuhan wilayah di bagian barat dan selatan Jateng. Kholiq menilai, letak Lanud Wirasaba berbeda dengan bandara Tunggulwulung Cilacap yang menurutnya aksesnya sulit dijangkau dari wilayah kabupaten lain.
Hal senada juga disampaikan Bupati Banjarnegara, Sutedjo Slamet Utomo, keberadaan bandara Tunggul Wulung Cilacap, dinilai belum mampu memberikan kontribusi untuk pengembangan wilayah bagian barat dan selatan Jateng.
Sementara itu Bupati Purbalingga Heru Sudjatmoko mengatakan, saat ini kelima kabupaten tersebut telah menyiapkan surat untuk DPR RI dan Gubernur Jateng. “Ketua DPR (Marzuki Ali), ketika berkunjung ke Purbalingga beberapa waktu silam, telah menyatakan mendukung pengembangan bandara Wirasaba dan telah mengirim surat ke Kemenhub,” kata Heru.
Pengembangan Lanud Wirasaba membutuhkan dana sebesar Rp 25 miliar yang dipergunakan untuk pembuatan pagar keliling, pengerasan dan perpanjangan landasan pacu, pembangunan terminal kedatangan dan sarana PMK (pemadam kebakaran) serta ambulan.
Selasa, 04 September 2012
Nasdem Banjar Sesumbar Menang dengan Jualan Kitoh
Meski masih dianggap partai pendatang baru namun Partai Nasdem ini bersikukuh untuk menjadi partai pemenang dalam Pemilihan Legislatif (pileg) pada 2014 mendatang. DPC Partai Nasdem Banjarnegara optimis sekali dalam memenangkan kancah tersebut. Dengan perekrutan anggota sebanyak-banyaknya, membangun sistem, struktur partai sampai ke tingkat TPS serta penjaringan tokoh lokal.
Demikian dikatakan oleh ketua DPC Partai Nasdem Banjarnegara Wahyu Jatmiko, SE kepada WB Rabu (29/8) meski saat ini masyarakat apatis terhadap partai. "Justru sebagai pendatang baru, kita mengusung restorasi, mengembalikan kiprah partai pada kitohnya, etika dan moral politik, politik Pancasila seperti yang didengungkan para pendiri bangsa ini," ujanya memulai pembicaraan.
Target memengkan kancah politik limatahunan ini diamini dengan bukti sebanyak 45ribuan anggota di Banjarnegara sudah berKTA Partai Nasdem, 20 Pengurus DPAC Kecamatan Sebanjarnegara dan 198 Ranting telah terbentuk dan Ber SK sebagai pengurus. "Adanya fenomena kemenangan Jokowi, sebagai momentum bagus untuk perubahan, alhamdulilah 70 persen anggota barunya berasal dari Pemilih pemula yang memiliki ideologis, idealis karena mempunyai jiwa muda yang menginginkan perubahan," ungkap mantan DPRD dari PKB ini.
Mantan dewan Banjarnegara duaperiode ini optimis target 13 kursi DPRD Banjarnegara dapat diraih bahkan memenangkan pileg nanti. "Dari 45 ribuan yang tersebar di 20 Kecamatan, target menjelang 2014 nanti setiap kecamatan mencapai 5ribuan anggota, jadi anggka memenangkan pileg tidak mustahil bukan hanya mimpi belaka," katanya lagi.
Sementara itu Sekretaris Indra Hari Purnama menambahkan target akan terpenuhi keyakinan itu akan diperkuat. "Kami targetkan 278 Ranting Seluruh desa di Banjarnegara, Akhir Oktober mendatang sudah terbentuk, dengan struktur dan sitem mesin partai terbentuk kami yakin dan optimis bisa survive," jelasnya.
Menurut informasi para Celeg propinsi dan pusat akan diseport oleh mesin Partai. Ditambahkannya, pihaknya akan memasang target sebanyak-banyaknya dalam Pileg nanti. Untuk DPR RI dibiayai partai sebesar Rp 10 M dan untuk DPRD Propinsi dibiayai dengan biaya partai 5 M.
"Berdasarkan intruksi pusat hal itu di sport, Untuk itu kami akan bekerja sekuat tenaga dengan memberikan support kepada para anggota pengurus dan caleg lewat dapilnya masing-masing," papar ketua DPC Banjarneara dengan mimik serius.
Diakuinya, selama ini parpol menyerahkan semua kemenangan partai kepada calegnya. Akibatnya, para caleg berusaha untuk mencari dana meski harus hutang kesana-kemari. Tak heran, hasil survey menjelaskan jika lembaga legislative merupakan lembaga terkorup, dimana para wakil rakyatnya banyak melakukan hal tersebut karena harus menutup-nutupi hutangnya saat akan maju Pileg. "Bicara Banjarnegara kami optimistis dapat memengangkan perhelatan kali ini," pungkasnya. (hrm)
Langganan:
Postingan (Atom)