Minggu, 06 Mei 2012

Sobirin Kembali Laporkan Kepala Bappeda Purbalingga

Purbalingga-ECC

Beberapa waktu lalu, Kepala Bappeda Purbalingga melaporkan Sobirin SAg, mantan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Kali ini, giliran Sobirin yang melaporkan balik Kepala Bappeda Purbalingga kepada polisi, Jumat (4/5) siang kemarin. Dirinya yang didampingi kuasa hukumnya, Pangkat Sugiarto SH melaporkan kepala Bappeda atas tindakan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Sebelumnya, Sobirin dituduh telah melakukan pemerasan kepada Kepala Bappeda. Menurutnya, semua tuduhan itu tidak benar karena dia hanya menagih janji fee dari Kepala Bappeda.
“Justru perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335 KUHP) dan pencemaran nama baik (pasal 315 KUHP) kepada saya yang saya laporkan. Karena saat saya sedang menghitung uang dalam amplop (22 Desember 2011), langsung ada polisi datang memfoto dan menangkap saya. Namun perbuatan itu dilaporkan, saya dituduh melakukan pemerasan,” paparnya, Jumat (4/5).

Melalui kuasa hukumnya, dia juga merinci, pada 22 Desember 2011 dirinya bersama dua rekan lainnya dari Lembaga Kordinasi Pengawasan Korupsi (LKPK) berupaya menagih janji Kepala Bappeda yang akan memberikan fee atas bantuan dirinya ikut memfasilitasi pencairan sejumlah dana dari pusat.

“Sebenarnya saat Agustus 2011 atau seminggu sebelum lebaran, saya sudah diberi amplop atas perintah Kepala Bappeda melalui salah satu Kasubidnya. Sebetulnya saya tidak mau menerima amplop itu. Yang saya inginkan hanya realisasi janji Kepala Bappeda atas fee karena cairnya sejumlah dana pusat,” paparnya, Jumat (4/5) dihadapan sejumlah wartawan.

Dana puat dimaksud yaitu DPID (Dana Penguatan Infrastruktur Daerah), Dana TP (Tugas Perbantuan), DID (dana Insentif Daerah), dana ABT (Anggaran Belanja Tambahan) dan Dana Pengembangan RSUD. Kepala Bappeda sempat menjanjikan fee sebesar 5 persen. Satu persen untuk dirinya dan 4 persen untuk jasa pengurusan orang pusat.

Dirinya terus menagih, namun dirinya seakan-akan dijebak hingga akhirnya ditangkap polisi dan dilaporkan melakukan pemerasan. Hal itu berimbas pada keluarga dan menimbulkan kerugian materiil maupun moril.

“Saya juga menggandeng sejumlah LSM di Purbalingga untuk mendukung langkah saya. Namun secara hukum tetap saya kuasakan. Keterangan ini juga menjadi semacam klarifikasi di media massa yang selama ini menulis adanya pemerasan kepada Kepala Bappeda. Saya juga bukan anggota KPK seperti dilaporkan termasuk dua rekan saya,” tambahnya.

Sobirin juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan kepolisian, dirinya tidak terbukti melakukan pemerasan. Namun dalam prosesnya terjadi perubahan tuduhan kepadanya yang menyatakan sebagai tersangka telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Sampai saat ini tidak ada kejelasan hukumnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bappeda menyerahkan semua penanganan kepada kuasa hukumnya, Sugeng SH MSi. Ketika dihubungi, kuasa hukum Sugeng SH MSi menjelaskan, saat itu kliennya sebagai pelapor melaporkan adanya indikasi perbuatan tidak menyenangkan dalam hal ini pemerasan.

Kasusnya sedang bergulir di kepolisian dan belum ada keputusan pengadilan. Memang, lanjutnya, saat itu pihaknya sempat bertemu dengan kuasa hukum Sobirin (saat itu Bu Endang) dengan difasilitasi unit Tipikor Polres Purbalingga. Saat itu mengarah kepada upaya perdamaian.

“Karenanya kami meminta agar kasus ini dipending dulu sampai ada perdamaian. Selain itu dari pelaporan klien kami belum ada keputusan pengadilan. Jadi saya menilai pelaporan balik saudara Sobirin sangat tidak beralasan,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (4/5) sore kemarin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar