Minggu, 29 April 2012

Konsumen diminta Melek Hak-haknya

LPKSM PERMADANI
Masyarakat Harus Melek Undang-Undang Perlindungan Konsumen

“ Seiring meningkatnya era globalisasi ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi, penjualan atau penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab.”, kata Mahendra Yudhi Sekretaris Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Permadani, dalam paparanya yang berjudul Mengangkat Harkat dan Martabat Konsumen di hadapan Para Pegiat Perlindungan Konsumen yang diselenggarakan di Sekretariat LPKSM Permadani Wirasana Purbalingga, dalam rangka Temu Pendapat Pegiat Perlindungan Konsumen, Minggu 29/04/2012
Perlindungan konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.
Mahendra mencontohkan “Dalam kasus-kasus kecil, bisa terlihat dengan gamblang bagaimana perlakuan pelaku usaha yang bergerak di bidang industri retail dalam urusan uang kembalian pecahan Rp. 25,00 dan Rp. 50,00. Yang ini malah lebih parah lagi perlakuannya, biasanya diganti dengan permen dalam berbagai jenisnya atau kalau tidak malah dianggap sumbangan (ini biasanya di minimarket), ada lagi contoh kasus; banyak orang tidak mau menyadari bagaimana pelanggaran hak-hak konsumen dilakukan secara sistematis oleh kalangan pelaku usaha, dan cenderung mengambil sikap tidak ingin ribut. Dalam kasus parkir, kita bisa membayangkan jawaban apa yang akan diterima apabila konsumen berani mengajukan komplain atas kehilangan sebagian atau seluruh kendaraan yang dititipkan pada pelaku usaha? Apalagi jika kita meributkan masalah uang kembalian yang mungkin menurut sebagian orang tidak ada nilainya. Masalah uang kembalian menurut saya menimbulkan masalah legal – political, disamping masalah hukum yang muncul karena uang menjadi alat tukar yang sah dan bukannya permen hal ini juga mempunyai implikasi dengan kebanggan nasional kita dalam pemakaian uang rupiah.

Hukum perjanjian yang berlaku selama ini mengandaikan adanya kesamaan posisi tawar diantara para pihak, namun dalam kenyataannya asumsi yang ada tidaklah mungkin terjadi apabila perjanjian dibuat antara pelaku usaha dengan konsumen. Konsumen pada saat membuat perjanjian dengan pelaku usaha posisi tawarnya menjadi rendah, untuk itu diperlukan peran dari negara untuk menjadi penyeimbang ketidak samaan posisi tawar ini melalui undang-undang. “Nah,Posisi LPKSM Permadani disini”, tambah Mahendra, Kita memposisikan diri untuk membuat Konsumen “Melek” terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen.
“Kita sebagai Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen memiliki Hak Gugat yang dilindungi oleh Undang-undang atau di beri Hak oleh Undang- undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 46 huruf c yang berbunyi, undang " Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhi syarat,yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikan organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. dan Pasal 46 ayat 2 berbunyi Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c atau huruf d di ajukan kepada Peradilan Umum, Dengan demikian Kita dapat menerima kuasa / mewakili konsumen beracara di Pengadilan Negeri karena di jamin Undang- undang” paparnya.
Dikesempatan yang sama ditambahkan oleh Khamim Ketua Umum LPKSM Permadani, “Dengan mengandalkan 20 anggotanya LPKSM Permadani dalam waktu dekat akan melakukan survey kepada konsumen untuk mengetahui tingkat kepuasannya dalam mendapatkan pelayanan baik barang maupun jasa. Kepuasan konsumen tersebut dapat dilihat dari beberapa hal yakni puas terhadap barang ataupun jasa, puas service, puas garansi, dan puas purna jual. Survey tersebut disasarkan kepada para konsumen pengguna barang ataupun jasa, didalamnya termasuk kepuasaan terhadap pelanggan air minum, makanan cepat saji, produk-produk terjual di pasar modern maupun tradisional, dan pelanggan media pemberitaan”,
Hal tersebut sebagai penjabaran dari komitmen LPKSM Permadani yakni Mengangkat Harkat dan Martabat Konsumen, Jadi jangan sungkan dan ragu untuk datang berkonsultasi apabila mempunyai permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, konsultasi tidak dipungut biaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar