Tiga warga Desa Cipaku Kecamatan Mrebet yakni Jas (40), Jar (41), dan Muk (71), yang kedapatan bermain judi kartu remi, mulai disidangkan di PN Purbalingga, Selasa (17) kemarin. Jaksa Penuntut Umum, Faetony Yosi Abdullah SH menyeret mereka dengan dakwaan primer pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP jo UU Nomor 7 Tahun 1974.
JPU juga mendakwa ketiganya dengan dakwaan subsider pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo UU Nomor 7 Tahun 1974 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan lebih subsider pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo UU Nomor 7 Tahun 1974.
Persidangan itu ditangani majelis hakim yang diketuai Kukuh Subyakto SH MHum, hakim anggota Moch Nur Azizi SH dan Agustinus YS SH MH, didampingi panitera pengganti Wurhandono SH. Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Jas, Jar dan Muk bermain judi kartu remi di rumah Misun, warga RT 3 RW 8 Desa Cipaku, Mrebet pada Kamis (2/2) sekitar pukul 11.00.
Menurut dakwaan JPU, mereka tanpa izin bermain judi sebagai mata pencaharian. Awalnya Jas, Jar dan Muk bertemu. Kemudian ketiganya sepakat bermain kartu remi di rumah Misun. Mereka lalu masuk ruang tengah rumah Misun. Saat itu terdakwa Jas menyuruh Tuti membeli kartu remi. Setelah dapat, mereka kemudian bermain kartu remi.
Dalam permainan itu, mereka duduk mengelilingi meja dan menaruh uang taruhan Rp 3 ribu di meja. Yang menang atau game duluan mendapat hadiah Rp 3 ribu. Namun saat permainan memasuki kocokan kelima, datang petugas menggerebeg para terdakwa.
Saat itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 61 ribu, dan kartu remi sebanyak 52 lembar. Selanjutnya mereka diproses di kepolisian, sampai akhirnya disidangkan di PN Purbalingga. (nis/bdg
).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar