Jumat, 18 Mei 2012

Kejari Beda Pendapat dengan BPKP Soal Puspahastama

PURBALINGGA- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga beda pandangan soal kasus yang terjadi di Perusahaan Daerah Puspahastama Purbalingga. BPKP menyebut kerugian Perusahaan Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama (PD Puspahastama) Purbalingga sebesar Rp 530.775.000 itu sebagai piutang. Sementara, pihak Kejari menduga ada unsur tindak pidana korupsi dalam persoalan itu. Pandangan atau pernyataan BPKP itu tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Direktur PD Puspahastama, bernomor ML 1502/PW11/4/2010, tertanggal 26 April 2010. “BPKP itu lembaga yang berkompeten melakukan audit. Hasil audit memang menyebutnya sebagai piutang,” terang Penasehat Hukum perusahaan daerah Purbalingga, Sugeng SH MSi kepada wartawan, Jumat (18/5). Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pada PD Puspahastama terjadi pada tahun 2009 lalu. Perusda yang bergerak dalam jual beli beras menerima surat pesanan pembelian beras dari PT Pertani Jakarta, dan PT Micropin Cipta Perdana (MCP) Jakarta. Masing- masing PT Pertani memesan 297,5 ton beras (Rp 1.626.625.000). Sedang PT MCP 50 ton beras (Rp 270 juta). Dalam transaksi di kedua perusahaan pembeli itu, ada perantara yaitu UD Dewi Sri Purbalingga. Adanya perantara sudah dituangkan dalam Kesepakatan Bersama Direktur PD Puspahastama dan Pimpinan UD Dewi Sri, Nomor 02/PKS/PH-DS/X/2009 tentang Perjanjian Kerja sama Pembelian dan Penjualan Beras. Perjanjian menyebutkan, UD Dewi Sri bertanggungjawab terhadap pengiriman beras, pemasaran beras dan pembayarannya kepada PD Puspahastama. Saat itu, perantara tidak bisa langsung memenuhi pesanan sebanyak itu sekali kirim. Karenanya, pengiriman dilakukan bertahap. Masing- masing mulai 7 Oktober hingga 2 Nopember 2009. Setiap tahap pengiriman beras langsung diikuti pembayaran oleh PT Pertani melalui UD Dewi Sri. “Beberapa waktu kemudian mulai muncul persoalan. Yaitu masih ada beberapa tahap pengiriman yang belum dibayar. Totalnya mencapai Rp 540.775.000. Bisa dikatakan, piutang yang macet itu yang sekarang sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Purbalingga,” tambahnya. Sementara itu, sebagai upaya penyelamatan uang perusahaan, PD Puspahastama telah bekerjasama dan menyerahkan penyelesaiannya kepada Kejari Purbalingga. Kerja sama itu ada dalam Piagam Kerja sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara PD Puspahastama dengan Kejari Purbalingga “Piagam kerja sama itu disepakati tanggal 17 Desember 2010. Yang ditandatangani Pjs Direktur Puspahastama, Wachdiono SP MM dan Kepala Kejari Purbalingga Siti Ratnah SH MH,” katanya. Kemudian dibuat surat kuasa khusus yang memberikan kekuasaan kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga untuk melakukan penagihan atas tunggakan keuangan terhadap UD Dewi Sri sebesar Rp 530.775.000 dan PT MCP senilai Rp 270 juta. Yang berkembang saat ini, justru kejaksaan yang diberikan kuasa khusus, menilai ada dugaan korupsi. “Kuasa khusus itu seharusnya menagih piutang. Aneh jika menduga justru ada dugaan korupsi,” tegasnya.
">

Tidak ada komentar:

Posting Komentar