Senin, 21 Maret 2011
Mendiknas siap beri penjelasan soal BOS
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Mendiknas M Nuh terkait kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika diminta, M Nuh siap memberikan penjelasan dengan detail."Kalau dimintai keterangan ya saya jawab. Tidak hanya Komisi Ombudsman, ICW pun kalau mau datang ke saya untuk bertanya, monggo. Masak ada orang mau tanya kok tidak dijawab," ujar Mendiknas M Nuh, dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (21/3/2011).Terkait BOS, menurut Nuh, memang ditemukan masalah di penyaluran. Hingga Senin pagi ini, sudah ada 259 kebupaten/kota yang sudah menyalurkan BOS. Namun masih ada 200-an kabupaten/kota yang masih belum menyalurkan."Kalau belum menyalurkan, itu masalah, jelas. Makanya kita dorong kabupaten/kota agar sesegera mungkin mencairkan," imbuh mantan Menkominfo ini. Menurutnya, sudah lama pihaknya mengingatkan agar pihak kabupaten/kota segera mengurus dana BOS. Kalau belum mencairkannya, tentu akan diberi sanksi. Dia mengatakan, ada sanksi sosial di mana masyarakat yang menilai. Kemudian ada pula sanksi administratif dan sanksi finansial."Ini kita koordinasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri," ucap Nuh. Terkait tudingan ICW bahwa Permendiknas No 37/2010 tentang Juknis BOS menjadi penyebab adanya masalah terkait BOS, sehingga perlu direvisi, Nuh pun memberikan pendapat. Dia mengatakan, jika ada pihak yang tidak setuju dengan suatu Permen maka bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA)."Atau kalau mau, bisa sampaikan baik-baik ke kita. Duduk bareng, agar bisa memahami secara keseluruhan dan mendapatkan info yang utuh. Jangan berpikir, sekolah itu isinya penyimpangan," tambah Nuh. ICW dan Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan melaporkan Kementerian Pendidikan Nasional, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala sekolah di 3 sekolah di Jakarta, SD Islam Harapan Ibu Pondok Pinang, Jakarta Selatan, SDN Cikini 01 Pagi dan SMPN 1 Cikini ke Komisi Ombudsman.Mereka dilaporkan atas dugaan penyimpangan administrasi keterlambatan dana BOS dan penanganan dana BOS. Menurut Febri Hendri dari ICW, seharusnya komite sekolah berdasarkan petunjuk teknis (juknis) menandatangani persetujuan pengucuran dana BOS."Masalah ini berawal dari Permendiknas No 37/2010. Sekarang Mendiknas sibuk memberi sanksi kepada Pemda yang telat memberi dana BOS, tapi menurut kami Mendiknas juga perlu diberi sanksi juga karena telah membuat kebijakan yang keliru," ujar Febri.Dia menambahkan, keterlambatan penyaluran dana BOS ini membuat sekolah megap-megap. Harusnya, menurut Febri, Mendiknas sudah memprediksi dari awal kalau akan ada permasalahan di kemudian hari terkait dana BOS Ini. Mendiknas dianggap tidak hati-hati dalam memprediksi konstelasi politik anggaran daerah dalam mengubah mekanisme dana BOS.(harmono/vit/nrl detik.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar