BANJARNEGARA – Sebanyak 24 desa se Kabupaten Banjarnegara akan mengadakan pemilihan kepala desa. Pelaksana pilkades akan dilaksanakan sebelum dan setelah Pilkada 2011 dilangsungkan. Pasalnya desa tersebut masa tugas Kepala desa sudah berakhir masa kerjanya, dari bulan nopember sampai bulan mei.
Menurut Kabag Pemerintahan Desa Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Aziz Achmad mengatakan, sejumlah desa yang akan mengadakan pilkades karena kekosongan jabatan kepala desa dan kepala desa yang berakhir masa jabatan tahun 2011. ”Kebanyakan dari mereka karena, purna tugas ada juga yang meninggal, mengundurkan diri dan gagal Pilkades dan harus diulang,” ungkapnya kemarin di Kantor Senin (10/1) kemarin.
Kedua empat desa itu di Kecamatan Pagentan ada 2 desa yakni Desa Larangan karena mengundurkan diri, dan desa Kalitelaga. Purwanegara desa yang segera pilkades desa Purwanegara yang berakhir 7 Desember 2011. Di Kecamatan Bawang ada tiga desa yang akan menggelar pilkades adalah Desa Serang, Desa Joho dan Desa Pucang semuanya setelah Pilkada. Di kecamatan Madukara ada Desa Bantarwaru pilkades sebelum Pilkada berakhir masa jabatan mei ini. Desa Blitar dan Desa Gununggiana serta Pekauman karena meninggal dunia. Di Kecamatan Sigaluh ada empat desa yang akan segera menggelar pilkades antara lain Desa Sawal, Bandingan, Gembongan dan Sigaluh semuanya menggelar setelah pesta demokrasi pilbup. Di Kecamatan Banjarmangu Cuma ada satu desa yang akan melaksanakan Pikades yakni Majatengah dan Kecamatan Punggelan juga hanya desa Sawangan. Karangkobar yang akan menggelar pilkades desa Pagerpelah dan desa Karangkobar. Kecamatan Wanayasa ada dua desa, Balun dan Legoksayem. Kecamatan Kalibening hanya satu desa Plorengan. Kecamatan Batur dua desa Dieng kulon dan Sumberejo. Dan di Kecamatan Pejawaran juga yangakan mengadakan pilkades lagi karena di ulang segera Desa Dermayasa.
Lanjut Aziz, yang diperlukan desa dalam melaksanakan pilkades ada beberapa tahapan. Pembentukan panitia pelaksana pilkades, dan program kerja pilkades wajib dimusyawarahkan dengan BPD.”Penanggungjawab kegiatan ini BPD, kami berharap serempak atau berbarengan sehingga pelantikan akan dibarengkan sehingga menghemat biaya” tegasnya. Dari duapuluh empat desa yang berakhir masa tugas jabatan kepala desa 7 Desember 2011 sebanyak 15 desa, 11 Mei 2011 ada dua desa, 12 oktober 2011 satu desa, 5 Nopember satu desa dan yang akan segera ada empat desa Kalitlaga yang berakhir 18 Januari ini, Sumberejo karena mundur, Darmayasa gagal pilkades dan Larangan karena meninggal dunia ( harmono)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar